Rabu 17 May 2023 23:16 WIB

Orang Islam Pakai Atribut Agama Lain demi Alasan Fashion, Bolehkah?

Anak Iis Dahlia, Devano, sempat membuat heboh warganet karena atribut yang dia pakai.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Seseorang memegang tasbih yang merupakan salah satu atribut umat Islam. Apa hukumnya ketika orang Islam memakai atribut dari agama lain?
Foto: Republika/Thoudy Badai
Seseorang memegang tasbih yang merupakan salah satu atribut umat Islam. Apa hukumnya ketika orang Islam memakai atribut dari agama lain?

AMEERALIFE.COM, JAKARTA — Beberapa waktu lalu anak penyanyi dangdut terkenal Iis Dahlia, Devano Danendra, terlihat memakai kalung salib. Karena hal itu, ada warganet yang menduga Devano tidak lagi memeluk agama Islam. Namun sang ayah memastikan si anak masih beragama Islam.

Pertanyaannya, bolehkah umat Islam memakai atribut keagamaan lain, meski tujuannya sekadar untuk fashion? Pimpinan dakwah kreatif iHAQi Ustadz Erick Yusuf mengatakan, atribut keagamaan memiliki arti segala sesuatu yang berkaitan dengan simbol, praktik, atau benda-benda yang memiliki makna religius atau spiritual dalam satu agama. Jadi ketika seseorang menggunakan satu atribut keagamaan, Erick menuturkan, itu artinya dia memperlihatkan identitas dirinya.

Baca Juga

Erick memberi contoh identitas ini seperti ketika melihat seseorang yang berseragam atau mengenakan atribut kepolisian, maka identitasnya sebagai polisi.

“Ini juga sama. Ketika atribut keagamaannya dia simbol dari agama tertentu ya dia memperlihatkan bahwa dia itu adalah penganut agama tersebut, misalnya begitu. Itu arti atribut ya,” ujar Ustadz Erick kepada Republika.co.id Kamis (11/5/2023).   

Ustadz Erick mengatakan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan di dalam agama Islam jelas ada konsep hadits yang dinyatakan Rasulullah SAW, yakni Man tasyabbaha biqoumin fahuwa minhum. Artinya, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka. Itulah yang disebut tashabbuh.

Bahkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. “Itu ada hukumnya gitu, jelas-jelas kalau misalnya itu dilarang ya. Karena ya tidak bolehlah kita mencampuradukkan,” katanya.

Lebih lanjut, Ustadz Erick menjelaskan, toleransi itu bukan konsep mencampuradukkan keyakinan tetapi berkeyakinan masing-masing namun saling menghargai. Selain itu, memajang pajangan juga sama hukumnya. Contohnya, memajang pajangan patung budha. Menurut Ustaz Erick, itu  sebetulnya kalau di dalam konsep agama Budha mungkin juga untuk memudahkan ibadah.

Ustadz Erick mengatakan, mereka yang menganut agama tersebut, itu bagus. Tetapi kalau kita yang beragama Islam memajang pajangan seperti itu dalam konteks identitas, apalagi nilai ibadah, ini sudah tidak baik.

“Jadi kalau misalnya terkait dengan identitas, dengan atribut, dengan ritual apalagi ya inilah yang kemudian dilarang,” ujarnya

Jadi sekali lagi, kata Ustaz Erick, atribut keagamaan ini memiliki peran penting dalam membantu para penganut agama tersebut untuk mengidentifikasikan diri mereka sebagai anggota penganut atau komunita keagamaan tersebut. Selain itu, juga untuk memperkuat keyakinan dan untuk kebutuhan-kebutuhan ritual tertentu bagi agama tertentu.

Kayak kita kenapa kalau di dalam agama Islam kita pajang ayat kursi dan lain-lain , selain itu untuk mengingatkan dzikir kita, tetapi juga itu untuk menolak bala, satu pengaruh buruk dan lain-lain gitu ya karena itu adalah sebuah doa gitu kan dan identifikasi juga dan lain-lain,” kata Ustadz Erick.

“Itulah sebetulnya fungsi atribut karena dalam konteks atribut ini selain ada untuk memperkuat keyakinan, identifikasi dan lain-lain, ini juga untuk kebutuhan-kebutuhan ritual tertentu ya bagi agama-agama tertentu. Jadi jangan sampai kita mencampuradukkan hal-hal tersebut,” ujarnya lagi.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement