AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Emoticon red heart atau hati berbentuk merah biasanya menjadi salah satu bentuk ungkapan cinta dan kasih sayang bagi para pengguna media sosial. Namun di Kuwait dan Arab Saudi, mengirim atau membubuhkan emoticon tersebut secara sembarangan bisa dianggap kejahatan.
Menurut pengacara asal Kuwait, Haya Al-Shalhi, mengirim emoji red heart kepada seorang gadis di WhatsApp atau situs jejaring sosial lainnya dianggap sebagai kejahatan seksual di Kuwait dan Arab Saudi.
Haya mengatakan, mereka yang melakukan tindakan tersebut akan dihukum karena kejahatan ini. "Hukumannya bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda tidak melebihi 2.000 dinar Kuwait (sekitar Rp 98 juta)," demikian kata Haya seperti dilansir Siasat Daily, Senin (7/8/2023).
Demikian pula, di Arab Saudi, mengirim emoji red heart di WhatsApp dapat menyebabkan hukuman penjara dua hingga lima tahun, bersama dengan denda 100 ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp 400 juta.
Menurut pakar kejahatan dunia maya Saudi, mengirimkan emoji red heart di WhatsApp dapat diartikan sebagai pelecehan dalam yurisdiksi negara tersebut.
Dalam kasus pelanggaran berulang, denda bisa mencapai 300 ribu Riyal Saudi atau sekitar Rp 1,2 miliar dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun, apa sebetulnya makna emoji red heart? Emoji hati berwarna merah diartikan sebagai ungkapan untuk mengekspresikan rasa terima kasih, cinta, kebahagiaan, harapan, atau bahkan keromantisan. Pada intinya, emoji ini diartikan dalam konteks emosional yang hangat.
Sementara itu, merujuk analisis Emojipedia, emoji red heart termasuk di antara deretan emoji yang populer. Selain red heart, emoji api berkobar, tangan membentuk hati, juga populer digunakan saat bertukar pesan atau media sosial.