Rabu 30 Aug 2023 09:12 WIB

Tuntutan Ditolak Pengadilan, Fifty Fifty Ajukan Banding?

Pengadilan menolak tuntutan untuk menangguhkan kontrak Fifty Fifty.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Natalia Endah Hapsari
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuat keputusannya yang menolak permintaan keempat anggota FIFTY FIFTY untuk penangguhan kontrak mereka.
Foto: Dokumen
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuat keputusannya yang menolak permintaan keempat anggota FIFTY FIFTY untuk penangguhan kontrak mereka.

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA -- Pengadilan telah menolak tuntutan girlgroup K-pop FIFTY FIFTY untuk menangguhkan kontrak eksklusif mereka dengan agensi ATTRAKT. Pada Juni lalu, grup tersebut mengajukan permohonan untuk menangguhkan keabsahan kontrak eksklusif mereka dengan ATTRAKT. 

Setelah sidang pertama pada bulan Juli, pengadilan merekomendasikan mediasi antara kedua pihak. Namun, pada 16 Agustus, anggota FIFTY FIFTY mengumumkan bahwa mereka tidak berniat melakukan mediasi sehingga perselisihan tersebut kembali berlanjut di pengadilan.

Baca Juga

Pada 28 Agustus, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuat keputusannya yang menolak permintaan keempat anggota FIFTY FIFTY untuk penangguhan kontrak mereka. Pada persidangan di bulan Juli, kuasa hukum FIFTY FIFTY mengajukan tiga pernyataan utama mengenai alasan penangguhan diperlukan di antaranya  dugaan kurangnya transparansi keuangan, dugaan tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap kesehatan anggotanya, dan dugaan kurangnya sumber daya untuk mendukung kegiatan grup. Namun, pengadilan tidak menemukan cukup bukti untuk memberikan penangguhan.

Dilansir Soompi, Rabu (30/8/2023), dalam hal transparansi keuangan, pengadilan menyatakan setelah meninjau keuangan ATTRAKT, berdasarkan biaya produksi dan pengeluaran lainnya, tidak ada bukti adanya pendapatan yang belum dibayar yang seharusnya diterima oleh FIFTY FIFTY saat ini.

Meskipun ada penghilangan khusus pada pernyataan perusahaan untuk bulan April (pendapatan musik digital FIFTY FIFTY untuk bulan tersebut ditandai sebagai 0), kesalahan tersebut diperbaiki segera setelah ATTRAKT diberitahu mengenai hal itu. Menurut laporan Dispatch, kesalahan tersebut sebenarnya dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan The Givers milik Ahn Sung Il (SIAHN).

“Tidak ada kasus di mana FIFTY FIFTY mengajukan permintaan koreksi dan lembaga tidak mematuhinya. Tidak ada kasus di mana lembaga melanggar tugasnya lebih dari satu kali atau dalam jangka waktu yang lama. Sulit untuk melihat insiden ini sebagai penyebab pelanggaran kepercayaan yang tidak dapat diperbaiki," kata pengadilan.

Selain itu, pengadilan juga menolak klaim bahwa perusahaan tidak menjaga kesehatan para anggota. "Setelah menemukan masalah dengan kesehatan FIFTY FIFTY (Aran), agensi ATTRAKT mengatur agar dia didiagnosis. Mereka kemudian memeriksa diagnosis dan menyesuaikan jadwal promosi serta menetapkan tanggal untuk operasi," ujarnya.

Mengenai dugaan kurangnya sumber daya ATTRAKT setelah berakhirnya kontrak mereka dengan The Givers, pengadilan menjawab sulit untuk mengatakan bahwa agensi tersebut melanggar kontrak eksklusif hanya karena The Givers tidak lagi bekerja dengan perusahaan tersebut.

Hakim mengkritik fakta bahwa FIFTY FIFTY tidak membawa masalah ini ke ATTRAKT sebelum mengajukan penangguhan kontrak mereka. Jika suatu agensi melanggar kontrak, artis tersebut secara hukum diwajibkan untuk memberikan tenggang waktu 14 hari kepada agensi setelah memberi tahu tentang pelanggaran.

Namun, dalam kasus FIFTY FIFTY, alih-alih memberitahukan keluhan mereka kepada ATTRAKT, para anggota malah mengambil tindakan hukum dan berupaya mengakhiri kontrak mereka. “Aktivitas grup terhenti karena operasi Aran dan karena beberapa anggota terjangkit Covid-19, mereka kembali ke rumah keluarganya. Segera setelahnya, mereka tiba-tiba mengirimkan pemberitahuan kepada agensi bahwa mereka akan mengakhiri kontrak eksklusif mereka," ucap hakim.

Menyusul keputusan pengadilan, pengacara FIFTY FIFTY mengatakan masih perlu mendiskusikan hasil pengadilan. "Kami masih harus mendiskusikan masalah ini dengan para anggota, belum ada keputusan yang diambil. Namun, saat ini sangat mungkin kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. keputusan," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement