AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Agensi dari anggota Twice, Nayeon, JYP Entertainment telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan sang idol. Menurut informasi dari Departemen Urusan Sipil ke-13 Pengadilan Distrik Timur Seoul, mantan kekasih ibu Nayeon, yang selanjutnya akan disebut sebagai A, telah mengajukan gugatan pinjaman sebesar 600 juta won (sekitar Rp 6,9 miliar) terhadap Nayeon pada Januari lalu.
Dalam putusan akhir, A kalah dalam kasus tersebut. Sehubungan dengan keputusan ini, A telah mentransfer total sekitar 535,9 juta won (sekitar Rp 6,2 miliar) kepada Nayeon dari 2004 hingga 2016. Pengadilan mengakui bahwa selama periode lebih dari 12 tahun tersebut, A telah mentransfer setidaknya 500 juta won (sekitar Rp 5,8 miliar) kepada Nayeon untuk berbagai keperluan, seperti sewa bulanan, pinjaman, biaya sekolah, dan biaya telekomunikasi.
Namun, pengadilan tidak menemukan cukup bukti untuk menganggap pinjaman tersebut memiliki kewajiban hukum untuk dikembalikan. A tidak mengajukan banding setelah keputusan tersebut diumumkan.
Pada 19 September, JYP Entertainment mengeluarkan pernyataan resminya. "Tidak ada lagi yang perlu dikatakan (mengenai kasus ini) karena keputusan tersebut telah diselesaikan dan ditutup, dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas artis sebagai seorang artis,” kata JYP Entertainment, dilansir Soompi, Selasa (19/9/2023).
Mereka juga mengatakan, perusahaan akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap masalah pencemaran nama baik artis atau tindakan penghinaan melalui penulisan spekulatif di masa mendatang. JYP Entertainment sepertinya siap untuk melindungi reputasi dan nama baik anggotanya, termasuk Nayeon. Perusahaan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan untuk menanggapi tindakan pencemaran nama baik di masa mendatang.