Kamis 09 Jan 2025 21:30 WIB

Kemenkes: Belanja Rokok di Keluarga Tiga Kali Lebih Tinggi dari Telur

Pengeluaran per kapita masyarakat untuk membeli rokok mencapai 10 persen.

Red: Friska Yolandha
Ajakan berhenti merokok (ilustrasi). Pengeluaran untuk belanja rokok di dalam keluarga tiga kali lipat lebih tinggi dari belanja telur.
Foto: Dok. Freepik
Ajakan berhenti merokok (ilustrasi). Pengeluaran untuk belanja rokok di dalam keluarga tiga kali lipat lebih tinggi dari belanja telur.

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa pengeluaran untuk belanja rokok di dalam keluarga tiga kali lipat lebih tinggi dari belanja telur. Pembelian rokok di kalangan remaja juga cukup tinggi.

"Yang miris adalah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perkotaan untuk rokok kretek filter sebesar 11,30 persen, sedangkan untuk telur ayam ras hanya 4,30 persen," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes dr. Benget Saragih dalam diskusi bersama TCSC-IAKMI di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga

Sementara itu, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di pedesaan berdasarkan data BPS untuk belanja rokok kretek filter yakni 10,78 persen, sangat jauh berbeda dibandingkan belanja telur ayam ras yakni sebesar 3,69 persen.

Benget juga memaparkan, berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, pembelian rokok batangan di kalangan remaja juga masih tinggi, yakni sebesar 71,3 persen.

"60,6 persen perokok remaja tidak dicegah karena usia saat membeli rokok," ucapnya.

Padahal, berdasarkan penelitian, terdapat 86 persen kasus kematian akibat kanker paru berkaitan dengan perilaku merokok, dan 71 persen kasus kematian akibat kanker paru pada laki-laki berkaitan dengan perilaku merokok.

Menurutnya, salah satu penyebab tingginya persentase perokok remaja yakni warna dan desain yang menarik di kemasan rokok yang justru menjadikan alat promosi sehingga banyak diminati masyarakat.

"Anak dan remaja belum bisa secara independen membuat keputusan yang baik atau buruk bagi hidup mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan dengan membentuk kebijakan," paparnya.

Salah satu kebijakan yang perlu diimplementasikan di Indonesia, menurut Benget, yakni penerapan kemasan standar atau kemasan polos (plain packaging) pada rokok. Di Asia Tenggara, empat negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan standar tersebut yakni Thailand, Singapura, Laos, dan Myanmar.

"25 negara telah memiliki aturan mengenai kemasan standar/plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik, dan jika Indonesia menerapkan kebijakan tersebut, maka kita akan menjadi negara ke-26," tuturnya.

Ia menegaskan, saat ini Kemenkes tengah menyusun draft Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Standardisasi kemasan tersebut, kata Benget, meliputi bentuk dan warna kemasan, gambar pada peringatan kesehatan, peringatan kesehatan, informasi kesehatan, dan informasi produk.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement