AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kasus kekerasan seksual yang terungkap di grup Facebook Fantasi Sedarah. Berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ketiga lembaga ini menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan dan perlindungan komprehensif kepada para korban.
"KPRK MUI bersama KemenPPA dan KPAI siap mendampingi dan memberikan perlindungan kepada korban (kekerasan seksual). Untuk itu diperlukan kerja sama dengan masyarakat agar dapat membantu jika hal tersebut terjadi di wilayahnya," ujar Ketua KPRK MUI Siti Ma'rifah di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya muncul grup Facebook soal fantasi seksual terhadap mahram dan menjadi perbincangan warganet. Tak lama setelah viral, polisi memburu dan menangkap enam pelaku yang ada di balik grup tersebut.
Siti Ma'rifah mengajak korban untuk berani angkat bicara melakukan perlawanan terhadap pelaku kekerasan seksual, meskipun pelakunya berasal dari orang terdekatnya. Ia juga menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dengan munculnya komunitas yang tak pantas ini.
Menurut dia, tindakan tersebut sangat jahat yang melanggar norma agama dan kesusilaan. Selain itu, kata Siti, tindakan tersebut juga melanggar harkat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, dia mendorong agar aparat penegak hukum segera menutup akun-akun yang berkaitan dengan komunitas tersebut. Atas kejadian ini, Siti Ma'rifah mengajak masyarakat untuk kembali membangun dan menguatkan nilai-nilai agama yang menjadi pondasi ketahanan keluarga.
Ia menjelaskan keluarga harus menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk keluarga, termasuk anak-anak yang harus dilindungi kesehatan fisik dan mentalnya agar menjadi generasi yang berakhlakul karimah, sehat, bermartabat dan menjadi harapan bangsa. Siti Ma'rifah menekankan kasus tersebut sangat jelas melanggar norma agama, norma hukum dan kepatutan. Dalam Qs An-Nisa ayat 23 Allah SWT menegaskan pernikahan sedarah hukumnya haram.