Dijelaskan pula dalam surat edaran "pencekalan" itu, visualisasi paket-paket musik yang mesti dihindari oleh RCTI/SCTV, antara lain, visualisasi yang berkesan sadisme dan pemakaian baju robek yang berlebihan. Kriteria pencekalan tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut untuk jajaran RCTI/SCTV termasuk yang berambut gondrong.
"Sebenarnya, pengertiannya bukan pencekalan seperti yang dimuat di beberapa surat kabar. Melainkan hanya mengarahkan agar lebih etis dan lebih normatif, sesuai dengan kondisi bangsa kita," ucap koordinator Humas RCTI Bobby Sael yang dihubungi Republika kala itu.
Akhirnya, TVRI mengikuti langkah RCTI dan TPI. "Mulai bulan puasa ini musik rock akan dilarang," ujar Azis Husein, direktur TVRI, saat itu, akhir Januari 1993.
"Lebih baik menayangkan musik yang berkepribadian bangsa," kata dia tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan musik yang berkepribadian bangsa itu.
TVRI juga saat itu melakukan berbagai persyaratan yang ketat terhadap pemusik berambut gondrong. Busana tidak senonoh, celana sobek, juga tidak diperkenankan untuk dipakai. Anehnya, ketika ditanyakan perkara kejelasan rambut gondrong, Azis malah berkelit,
"Gondrong boleh asal rapi. Pokoknya teratur," jawabnya tanpa memberi detail.
Langkah TVRI itu mengundang sikap pro kontra di kalangan masyarakat, terutama para pecinta dan musisi metal. Peristiwa semacam itu juga pernah terjadi tahun 1970-an silam.
Kala itu, TVRI secara tegas melarang pemusik berambut gondrong untuk tampil dalam berbagai acara. Entah apa sebabnya, pelarangan itu dicabut kembali. Satu hal yang sering dipertanyakan oleh berbagai pihak adalah batasan-batasannya yang serta tidak jelas.