Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias hukumnya boleh. Syaratnya, bahan yang digunakan adalah halal dan suci, serta tidak membahayakan.
Sementara itu, penggunaan kosmetik untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram. Dengan mengacu pada hal tersebut, Raafqi menyarankan agar konsumen tetap selektif dalam memilih produk perawatan kulit, termasuk yang mengeklaim vegan.
"Jangan mudah terkecoh dengan klaim halal sepihak dari produsen atau pedagang. Pastikan kosmetik yang dipakai telah benar-benar bersertifikat halal," ujar Raafqi.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement