Rabu 29 Mar 2023 14:23 WIB

Pandangan Islam Soal Filler dan Tarik Benang untuk Kecantikan

Sebagian perempuan memilih menjalani prosedur seperti filler dan tanam benang.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Qommarria Rostanti
Filler bibir (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Filler bibir (ilustrasi).

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Banyak wanita melakukan segala upaya untuk tampil cantik. Selain menggunakan perawatan dan makeup, sebagian memilih menjalani beragam prosedur kecantikan seperti filler dan tanam/tarik benang yang populer.

Filler mengandung arti tambahan atau pengisi. Dalam hal ini, filler dilakukan untuk memperbaiki masalah pada wajah, membentuk dagu yang lebih ramping, atau memperbaiki bentuk hidung tanpa pembedahan.

Baca Juga

Sementara itu, tanam/tarik benang adalah prosedur kecantikan untuk mengangkat kulit dan jaringan yang kendur di wajah dan leher. Namun, bagaimana Islam memandang dua metode kecantikan ini?

Pakar fikih Indonesia KH Mahbub Maafi mengatakan, pertama-tama harus dilihat yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nissa ayat 119:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

“Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”

Mahbub mengatakan, mengubah bentuk yang ada ke bentuk yang lain dinyatakan haram. Namun, tidak semua mengubah ciptaan Allah SWT diharamkan.

“Ada momen-momen tertentu seperti untuk pengobatan, misalnya bibir sumbing. Kemudian dioperasi dalam pengertian ini tidak ada masalah,” kata Mahbub kepada Republika.co.id, Rabu (29/3/2023).

Mahbub menyebut juga perlu dilihat mudharatnya. Sejauh mana mudharatnya ada. “Dengan kata lain, filler pada dasarnya dilarang jika memang dilakukan tanpa keperluan medis,” ujarnya.

Dia menyebut, kondisi ini berbeda jika ada pertimbangan medis atau demi kesehatan. “Larangan tersebut bisa menjadi boleh jika ada pertimbangan, misalnya memperbaiki kecacatan,” kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement