Nirwono menuturkan bahwa kendaraan yang diparkir dalam garasi atau tempat parkir resmi akan membantu memperlancar arus kendaraan, utamanya kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans jika terjadi kebakaran di permukiman padat. Selain itu, kepemilikan garasi juga untuk mencegah terjadinya konflik sosial antartetangga.
Menurut Nirwono, sebanyak 45 persen permukiman di Jakarta merupakan permukiman padat (hunian tapak), dengan jalan lingkungan sempit sampai ke gang-gang. Selama ini, 75-80 persen kebakaran sering kali terjadi di kawasan permukiman padat.
"Sekitar 80 persen kendaraan pemadam kebakaran terlambat atau tidak bisa mencapai lokasi kebakaran karena terhambat kendaraan yang parkir menutup jalan lingkungan/gang," ungkap Nirwono.
Oleh karena itu, lanjut Nirwono, kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi dapat diutamakan di permukiman padat dengan jalan lingkungan sempit. Selain itu, gang-gang harus bebas dari parkir kendaraan bermotor untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas jika terjadi bencana kebakaran.
"Ini menjadi krusial untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, terutama ketika terjadi bencana kebakaran, serta mencegah terjadinya konflik sosial antartetangga. Sebaiknya penataan ini bisa dimulai dari jalan lingkungan sempit dan gang-gang di permukiman padat," tutur Nirwono.