6. Shortening
Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan dengan bantuan enzim dan starter. Apabila enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.
Hati-hati juga dengan keju edam. Dalam standar pembuatannya, keju edam sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.
7. Margarin
Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses pembuatannya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna, maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan. Apabila bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak masalah.
Lain halnya apabila berasal dari produk hewan, tentu harus dipastikan dari hewan halal atau haram. Penggunaan lesitin babi akan membuat produk roti menjadi haram.
8. Bakers yeast instant (ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk roti sebagai bahan pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, ada kalanya ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram (misal lesitin babi), maka yeast ini tentu menjadi tidak halal.
Bahan lain yang bisa jadi haram adalah keju, creamer, cokelat, gelatin dan TBM yang berfungsi sebagai pelembut kue.