Proses pembuatan sulam alis dilakukan dengan melukai diri sendiri, yakni dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis kemudian dimasukkan tinta, terlebih apabila tintanya mengandung najis. Dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif itu sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya.
Mereka menjadi bangga bahkan ujub yang sangat terlarang dalam agama. Sebagai alternatifnya, dalam praktik di masyarakat, ada rias wajah kosmetika dekoratif tanpa melakukan sulam alis.
Hal itu masih (relatif) dapat diterima. Seperti rias bagi pengantin dengan menggunakan hena atau sejenis tinta dari daun pacar, yang dapat dihapus karena tinta itu tidak permanen dan tidak menghalangi air ketika berwudhu.
Jadi, jika bukan atas dasar kebutuhan pengobatan, maka hanya sekadar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan. Sehingga hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna Anugerah-Nya.
Muslim perlu memperhatikan ayat Al-Quran yang berbunyi: "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (Q.S. At-Tiin, 95: 4).