Selasa 16 May 2023 19:34 WIB

Lebih dari 1.000 Orang Datangi Dokter Gigi Bali untuk Aborsi? Ini Kata Dokter Kandungan

Seorang dokter gigi di Bali menjadi tersangka kasus aborsi ilegal.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Ibu hamil (ilustrasi). Aborsi dapat dilakukan jika memang ada indikasinya.
Foto:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal. Tersanga merupakan seorang dokter gigi yang juga mantan narapidana (residivis) kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/4/2023) mengatakan tersangka I Ketut Arik Wiantara merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tersangka telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2006.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi, (melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia nggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," kata Ranefli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement