AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Salah satu hidangan penutup yang menjadi favorit di semua kalangan adalah es krim. Sama seperti cokelat, es krim kaya akan cita rasa. Mengikuti perkembangan zaman, es krim terdiri dari berbagai rasa dan jenis.
Meskipun menjadi favorit semua orang, Muslim perlu memahami ada sejumlah bahan-bahan yang membuat es krim menjadi tidak halal. Khususnya bagi produsen-produsen multinasional yang tidak memasukkan pertimbangan kehalalan dalam proses produksi mereka.
Auditor Halal Senior Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir Hendra Utama mengatakan bahan-bahan yang perlu dipertanyakan adalah laktosa, whey protein concentrate (WPC) atau whey powder, casein, gelatin (stabilizer), monogliserida dan polysorbate 80 (emulsifier) serta rasa.
Laktosa, WPC, whey powder, dan casein, adalah produk hasil samping industri keju. Dalam proses penggumpalan keju, ada penggunaan enzim rennin.
“Jika enzim yang digunakan bukan berasal dari bahan yang halal, misalnya babi atau sapi yang tidak disembelih secara Islami maka turunan keju ini (laktosa, WPC, whey powder, casein) otomatis menjadi terkontaminasi bahan haram dan najis. Ini membuat es krim yang menggunakan bahan ini menjadi haram,” kata Hendra dalam situs MUI, dikutip Republika.co.id, Senin (3/7/2023).
Selain itu, Hendra juga menyebut penggunaan gelatin yang berasal dari tulang dan kulit hewan yang tidak jelas status kehalalannya juga patut dihindari. Sebanyak 40 persen produksi gelatin dunia dihasilkan dari kulit babi dan sisanya dari sapi, kerbau, dan ikan.
Produksi dari sapi hingga ikan pun harus jelas status penyembelihannya karena tetap memengaruhi kehalalan suatu es krim. Sementara itu, ada monogliserida dan polisorbate 80, bersumber dari lemak.
“Kalau berbicara tentang tentang lemak, maka harus dipastikan apakah hewani atau nabati. Jika hewani harus mengikuti kaidah, tidak berasal dari hewan haram dan disembelih secara Islami,” ujarnya.
Agar para konsumen suka, es krim dihadirkan dengan berbagai rasa. Oleh karena itu, ada rasa yang mesti ditambahkan. Jika berasal dari rasa buah alami seperti jus buah, mungkin relatif aman. Namun, jika rasa itu dibuat khusus, maka tidak ada yang bisa menjamin kehalalannya. Pun rasa tersebut diklaim sebagai rasa yang serasa alami alias buatan.
Ada juga rasa yang termasuk digemari tetapi sebaiknya dijauh saja yakni rum karena ada kandungan khamarnya (rum). Jikapun bukan rum, tetapi berasal dari rum essence, tetap mesti dihilangkan dari keinginan untuk membelinya.
“Ini sebagai tindakan preventif. Janganlah membiasakan diri untuk mengonsumsi produk yang sensori (rasa atau bau) yang menyerupai produk haram. Jadi, biasakan mengonsumsi es krim bersertifikat halal,” ucapnya.