Senin 24 Jul 2023 20:27 WIB

Orang Tua Beri Antimo ke Bayi, Ahli Farmasi: Itu Kejahatan

Penggunaan Antimo sangat tidak disarankan untuk anak usia di bawah 6 tahun.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Bayi (ilustrasi). Viral di medsos, ada orang tua yang memberikan Antimo kepada anaknya agar mereka bisa tenang menonton di bioskop. Pemberian Antimo kepada bayi dianggap sebuah kejahatan.
Foto: www.freepik.com
Bayi (ilustrasi). Viral di medsos, ada orang tua yang memberikan Antimo kepada anaknya agar mereka bisa tenang menonton di bioskop. Pemberian Antimo kepada bayi dianggap sebuah kejahatan.

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Baru-baru ini viral di media sosial kabar orang tua yang memberikan Antimo kepada bayinya yang baru berusia dua bulan. Tujuannya agar sang anak bisa tidur nyenyak di bioskop sehingga orang tuanya bisa menonton dengan tenang.

Pertanyaannya, apakah bayi dua bulan boleh diberikan Antimo? "Jika saya boleh berpendapat, kebiasaan memberi momongan usia dua bulan dengan dimenhidrinat (Antimo) merupakan suatu kejahatan," ujar CEO Pharma Care Consulting, drs Julian Afferino, MS, Apt kepada Republika.co.id, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Julian mengatakan, banyak di antara wanita yang tidak siap menjadi seorang ibu, sehingga ketika saatnya punya momongan ada kebiasaan-kebiasaan yang tidak bisa ditinggalkan seperti menonton film, ngumpul bareng teman, terlalu asyik bermain medsos ataupun aktifitas sosial lainnya. Hal ini membuat mereka tidak fokus dalam merawat dan menjaga momongan.

"Sehingga kadang ada di antara ibu yang melakukan cara praktis untuk menenangkan momongan agar aktifitas atau kebiasaan ibu tersebut tidak terganggu, salah satunya dengan memberi obat yang dapat membuat momongan bisa tenang atau tertidur," kata Julian.

Dia menjelaskan, obat yang sering digunakan adalah chlorpheniramine maleat atau lebih dikenal dengan nama CTM dan dimenhidrinat yang biasa digunakan untuk mencegah mabuk perjalanan. Kedua macam obat tersebut tergolong sebagai antihistamin untuk mengatasi beberapa kasus-kasus alergi akan tetapi juga memiliki efek samping mengantuk.

Ia mengakui akhir-akhir ini beredar kabar penggunaan Antimo untuk tujuan tersebut. Antimo mengandung zat aktif dimenhidrinat, suatu zat aktif yang bekerja sebagai antagonis H1 untuk mengobati alergi akan tetapi juga memiliki efek samping mengantuk. Obat ini juga digunakan untuk mengobati mual, muntah, vertigo dan mabuk perjalanan.

"Sebenarnya obat ini sangat tidak disarankan digunakan pada anak di bawah 6 tahun, apalagi untuk bayi 2 bulan kecuali atas petunjuk dokter," ujarnya.

Menonton film atau bermain medsos merupakan suatu kebiasaan sehingga dikhawatirkan si ibu akan terbiasa memberikan obat tersebut kepada momongannya agar tenang dan tertidur dan tidak mengganggu. Inilah yang dikhawatirkan, karena jika kebiasaan memberi obat pada tersebut kepada momongan maka itu sama saja dengan mengganggu tumbuh kembang anak.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, media sosial ramai tentang orang tua yang tega mencekoki buah hatinya yang masih berusia dua bulan dengan Antimo agar sang bayi bisa tidur selama orang tuanya nonton di bioskop menjadi pembicaraan hangat di Twitter. Hal itu pertama kali diungkap oleh akun influencer @JennyJusuf pada 20 Juli 2023.

Semua bermula ketika Jenny membuka obrolan tentang orang tua egois yang memaksa membawa bayi atau anak menonton film horor atau film yang tidak pantas ditonton anak. Kemudian muncul berbagai macam komentar kepadanya dari para followers-nya di media sosial. Salah satu yang bikin geleng-geleng kepala adalah sebagai berikut:

"Punya kenalan, dia punya anak umur 2 bulan dibawa ke bioskop. Sepanjang film bisa tidur pules, dia buat Story (Instagram Story-Redaksi). Sampai teman-teman heran kok bisa bayi umur 2 bulan anteng gak nangis gak rewel, ternyata dikasi obat Antimo biar tidur".

Jenny pun merespons dengan emosional. "Luar biasa emang ortu-ortu brengs*k ini, Gak apa-apa deh ya aku pake kata brengs*k, sumpah kasian banget bayinya! Hadeh emosi!," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement