AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Apakah suami Anda termasuk lelaki yang suka menge-like foto perempuan cantik dan seksi di media sosial (medsos)? Hati-hati, tindakan "sepele" ini dapat membuat hubungan suami dan istri menjadi runyam.
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengatakan haram hukumnya suami membuka unggahan perempuan seksi. “Hukumnya tidak boleh ya,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/8/2023).
Ini bahkan diatur langsung oleh firman Allah SWT dalam Alquran surat An-Nur ayat 30. "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat".
Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, pada ayat ini Allah memerintahkan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, agar mereka memelihara dan menahan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan kepada mereka untuk melihatnya, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang boleh dilihatnya. Bila secara kebetulan dan tidak disengaja pandangan mereka terarah kepada sesuatu yang diharamkan, maka segera dialihkan pandangan tersebut guna menghindari melihat hal-hal yang diharamkan. “Jika tidak sengaja tidak berdosa. Asal cepat sadar dan tinggalkan,” ucap dia.
Ustadz Zaitun juga menjelaskan bahwa jika seseorang ikut menyukai suatu perbuatan yang dilarang agama, maka orang tersebut sudah ikut serta dalam kemaksiatan. “Tidak boleh ikut mendukung maksiat. Membuka aurat apalagi dipamerkan adalah maksiat,” ucap dia.
Ini juga tertuang dalam Alquran surat An-Nisa ayat 85. "Barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahalanya). Dan barangsiapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosanya). Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".
Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, ayat ini menerangkan, syafaat adalah bantuan seseorang kepada orang lain dalam suatu hal. Syafaat berbentuk dua macam. Pertama, yang berbentuk kebajikan yaitu yang dipandang baik oleh agama. Kedua, berbentuk kejahatan yaitu yang dipandang buruk oleh agama.
Ketika mendukung suatu perbuatan yang dilarang agama, maka ini termasuk dalam kejahatan karena dipandang buruk dalam agama. Termasuk ketika membuka dan menge-like unggahan perempuan berpakaian seksi.