Di pengujung tahun 2020, pemerintah telah membuka layanan sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui layanan self declare. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya bisa didapatkan dengan jalur layanan berbayar, maka setelah adanya layanan self declare ini, pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMKM dapat mengajukan produknya...