Kondisi berbeda apabila seorang perempuan menjadi ibu sambung bagi anak tirinya. Artinya, anak tiri ini adalah anak yang dibawa oleh suaminya. Seorang perempuan yang menikah dengan laki-laki yang membawa anak, jika mereka sudah berhubungan, maka anak tersebut menjadi mahram bagi ibu tirinya. Begitu juga sebaliknya pada kasus ayah sambung bagi anak perempuan.
"Tapi, saudara tiri, bukanlah mahram meskipun orang tua keduanya menikah," tegas Ustazah Nada.
Batas aurat antara keduanya adalah dari pusar ke lutut bagi laki-laki dan dari atas leher ke lutut bagi perempuan. Ini juga berlaku bagi anak kandung yang sudah menuju dewasa.
Batasan aurat penting kita ketahui agar tidak menimbulkan fitnah dan bisikan setan. "Sesama perempuan saja ada batasan aurat, apalagi seorang ibu dengan anak laki-lakinya," tegas Ustazah Nada.