AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Konser band Coldplay di Jakarta tinggal menghitung hari. Bagi kamu yang ingin menonton konser yang dihelat pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SU GBK) tersebut, ada beberapa tindakan dan barang yang dilarang oleh promotor konser Coldplay di Jakarta, PK Entertainment.
Apa saja itu? Berikut penjelasannya seperti dirilis oleh promotor melalui akun Instagram @pkentertainment.id.
"Dilarang keras menunggu artis di luar atau di dalam venue (termasuk sepanjang malam)," tulis PK Entertainment, Senin (6/11/2023).
Penonton tidak diperkenankan menunggu personel Coldplay di dalam atau di luar venue atau di ruang publik terdekat, mengejar atau duduk di jalanan sekitar tidak hanya berbahaya bagi artis dan publik tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan atau masalah yang melibatkan masyarakat umum. "Pihak-pihak yang terlibat harus menyelesaikan setiap kecelakaan atau insiden yang disebabkan oleh tindakan tersebut," kata promotor.
PK Entertainment menyatakan, artis, penyelenggara, dan venue tidak bertanggung jawab atas kecelakaan atau insiden apa pun yang diakibatkan oleh tindakan ini. "Jika terjadi perilaku jahat, individu yang terlibat mungkin tidak diizinkan memasuki tempat pertunjukan dan dapat diserahkan kepada polisi untuk diadili," ujar promotor.
Selain itu, ada beberapa barang yang dilarang dibawa penonton ke area konser. Ini daftarnya:
1. Alat musik, pembuat kebisingan, atau pengeras suara.
2. Tongkat swafoto (selfie) ataupun benda lain yang terbuat dari logam.
3. Peralatan kamera profesional (termasuk kamera video).
4. Drone atau pesawat kontrol.
5. Makanan dan minuman dari luar.
6. Tumbler logam, kaleng, termos, atau barang apa pun yang terbuat dari kaca, termasuk parfum.
7. Tongkat atau sarung tarungan yang bercahaya: glow sticks, light sticks, LED gloves.
8. Rokok, rokok elektonik, vape, korek api.
9. Pulpen laser, laser pointers, atau benda apapun yang termasuk perangkat cahaya terfokus.
10. Benda atau cairan yang mudah terbakar.
11. Alkohol dan narkoba.
12. Poster, bendera, banner, plakat, atribut politik.
13. Alat perekam (tape recorder).
14. Tas berukuran lebih besar dari A4 (210 mm X 297 mm).
15. Senjata dan/atau benda tajam (termasuk pistol, pisau, semprotan lada, dan alat kejut listrik).