Perkembangan ruam tersebut, lanjut Hanny, juga diikuti oleh kelainan kulit lainnya, seperti bintil, lenting, serta keropeng. Jika mendapati gejala atau tanda-tanda tersebut sebaiknya segeralah melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan agar mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
Hanny mengatakan penemuan kasus terkonfirmasi Mpox saat ini bersifat lebih ringan. Ruam maupun lesi yang terdapat pada tubuh penderita lebih sedikit, yakni kurang dari 20 lesi.
"Pada kasus sebelum-sebelumnya atau sebelum 2022, jumlah ruam atau lesi lebih dari 100 lesi," ucap Hanny.
Kementerian Kesehatan mencatat hingga Jumat (10/11/2023), kasus Mpox di Indonesia bertambah menjadi 42 kasus yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kasus konfirmasi Mpox umumnya dialami kelompok masyarakat berorientasi seksual sesama jenis dari kaum laki-laki dengan kondisi penyerta HIV dan sifilis.