AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Usia peserta seleksi perguruan tinggi melalui UTBK SNBT 2024 kini dibatasi maksimal 22 tahun per 1 Juli 2024. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganefri, menjelaskan bahwa pembatasan usia ini berlaku untuk siswa SMA/MA/SMK kelas XII atau kelas terakhir pada 2024.
Lulusan atau peserta didik Paket C tetap diperkenankan mengikuti UTBK, namun tetap harus mematuhi batas usia di bawah 22 tahun per 1 Juli 2024. Ganefri menegaskan bahwa pembatasan usia bertujuan agar rentan usia antar-mahasiswa baru tidak terlalu jauh.
Sementara itu, dosen Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap batasan usia yang diterapkan dalam berbagai konteks, seperti ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan lowongan kerja korporat.
"Saya tidak suka dengan segala batasan usia. Kenapa maksimum ikut ujian masuk PTN itu 24 tahun? Kenapa lowongan kerja korporat itu harus di bawah 25 tahun? Jadi dosen S3 harus di bawah 40 tahun?" kata Ardianto di akun X (sebelumnya Twitter).
Dalam kritiknya, Ardianto menyebutkan sejumlah alasan mengapa batasan usia tersebut kurang sesuai dengan kehidupan nyata. Dia menegaskan bahwa manusia perlu waktu untuk berbagai hal, seperti menyembuhkan sakit, memulihkan hati setelah berduka, bekerja untuk menabung biaya kuliah, dan belajar untuk meningkatkan kemampuan.
Ardianto juga menyoroti adanya aspek kehidupan pribadi, seperti merawat keluarga dan orang tua, menjalani kesulitan dalam mengerjakan tugas akhir, menikmati waktu luang sebagai //reward// setelah bekerja keras, dan menjalani terapi serta konseling untuk menjaga kesehatan mental.
Ardianto menekankan bahwa manusia bukanlah robot yang dapat melaksanakan semuanya dengan lancar, tanpa memerlukan waktu dan perhatian khusus terhadap kehidupan pribadi. Menurutnya, kebijakan yang terlalu ketat terkait usia sering kali menghilangkan aspek kemanusiaan dalam berbagai ranah kehidupan, yang seharusnya dihormati dan diberi kesempatan.
“Hidup tidak harus terus berlari. Hapuskan diskriminasi usia,” ujar Ardianto.
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji mengungkapkan keprihatinannya terkait batasan usia dalam akses pendidikan tinggi. Menurutnya, kebijakan ini bisa melanggar Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.
"Menurut saya itu melanggar hak asasi manusia karena itu tertera dalam artikel 26, deklarasi hak asasi manusia 10 Desember 1948. Di mana dikatakan kalau setiap orang berhak mendapatkan pendidikan," kata Indra.
Menurut Indra, kebijakan ini secara eksplisit bertentangan dengan Artikel 26 Deklarasi HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, dan biaya pendidikan minimal di tingkat dasar (SD) dan fundamental harus gratis.
"Pendidikan tinggi harus terbuka secara adil untuk semuanya berdasarkan prestasi, bukan berdasarkan usia," ujar Indra.
Indra meragukan tujuan pemerintah dalam memberlakukan batasan usia untuk pendidikan tinggi, dengan menganggapnya sebagai kebijakan yang diskriminatif dan merugikan. Dia menyoroti bahwa hak untuk belajar seharusnya tidak terbatas oleh usia.
“Kita kembali kan dengan deklarasi HAM bunyinya apa, kalau tak sesuai, itu melanggar, masak kita bangga dengan pelanggar HAM,” kata Indra.