Hal ini penting untuk memastikan bahwa tinta yang diberikan di jari pemilih tidak akan mengganggu sahnya wudhu. Kejernihan tinta dalam hal ini menjadi faktor krusial dalam memenuhi aspek kebersihan dan ketaatan pada syariah Islam.
"Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen harus membuktikan bahwa tinta pemilu mereka memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI, termasuk kemampuan tinta untuk tembus air dan tidak mengandung bahan najis atau haram," ujar Muti.
Dalam konteks pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur penggunaan tinta khusus sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya. Sesuai dengan PKPU No. 14 Tahun 2023, tinta pemilu yang digunakan berwarna biru tua atau ungu tua, terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi, dan bahan alami.