Selanjutnya, untuk masalah autopsi yang awalnya ditolak oleh pihak mantan suami Tamara Tyasmara, yakni Angger Dimas, Sandi menjelaskan kliennya ingin tetap dilakukan autopsi. Mengingat jenazah sudah dikuburkan maka yang akan dilakukan ialah ekshumasi, yakni proses penggalian makam dan pemeriksaan jenazah sebagai langkah untuk mencari keadilan.
"Untuk melihat lebih jelas kejadian dan juga untuk proses penyelidikan, klien kami juga sudah memberikan pernyataan kepada penyidik bahwa sebagai ibu, dia juga mempersilakan atau juga menyetujui proses (autopsi) yang sedang dilakukan oleh penyidik, " kata Sandi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya, menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian Dante dari Polsek Duren Sawit. Ia menjelaskan, sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.