Polda Metro Jaya telah menjerat YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante. Hal itu ditetapkan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pihaknya menangkap YA sebagai tersangka pada Jumat di kediamannya. Ade menjelaskan, YA yang merupakan kekasih dari ibu korban patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia.