Sebetulnya, lanjut Kashuri, skincare beretiket biru bukanlah merupakan produk ilegal. Persoalannya, saat ini banyak pihak yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan peraturan tersebut.
Temuan BPOM menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 25 persen klinik kecantikan di Indonesia mengedarkan kosmetik mengandung bahan obat, termasuk di antaranya yang beretiket biru. Kashuri mengatakan, pihaknya tidak mungkin berupaya secara individu dalam menertibkan penggunaan skincare yang tidak sesuai ketentuan, seperti dengan melalui inspeksi, penyitaan, dan pemusnahan.
Karena itu, BPOM mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya. BPOM juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), figur publik, dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.