KPAI mengapresiasi Polres Depok yang dinilai telah menangani kasus ini dengan segera. KPAI mengingatkan bahwa korban harus mendapatkan hak perlindungan, mendapatkan keadilan, pengobatan pendampingan psikososial dalam pemulihan, serta pendampingan hukum.
"Untuk terduga anak yang berkonflik dengan hukum, perlu diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Aris.
Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai rekaman video yang memperlihatkan perundungan pelajar SMP. Korban diketahui duduk di bangku kelas 7 di sebuah SMP di Bojonggede, sementara dua pelaku adalah pelajar perempuan dari SMP lain di Bojonggede.
Para pelaku dan korban saling mengenal. Peristiwa yang terjadi di sebuah lapangan di kawasan Depok, pada Kamis (16/5/2024), diduga karena rebutan kekasih.