Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkap adanya permohonan pengesahan dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Humas tersebut menjelaskan, permohonan ini diajukan karena pernikahan keduanya belum tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan negara.
Dia menyebut peristiwa pernikahan Rizky dan Mahalini belum terdaftar di kantor urusan agama, sementara pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya. Untuk itu, kata dia, Rizky dan Mahalini memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk disahkan pernikahannya.
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan ijab Kabul di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024, yang dilanjutkan resepsi pada malam harinya. Kala itu, Rizky Febian meminang Mahalini dengan mahar berupa logam mulia sebesar 20 dan 24 gram dan uang tunai Rp 10.050.000.