Tenggat waktu wajib halal tanggal 17 Oktober 2024 sudah terlewati. Masih banyak pelaku usaha makanan minuman yang belum memiliki sertifikat halal sebagaimana yang diwajibkan oleh UU No 33 Tahun 2014. Dalam masa tenggang ini, Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha yang belum memiliki...