AMEERALIFE.COM, JAKARTA – Dokter spesialis dermatologi, I Gusti Nyoman Darmaputra SpDVE, mengimbau masyarakat lebih waspada dan kritis terhadap produk perawatan kulit. Merespons temuan BPOM baru-baru ini, dia menekankan pentingnya mengecek izin edar dan kandungan yang ada dalam produk skincare.
Dokter Darma mengungkap beberapa langkah yang perlu dilakukan sebelum membeli produk kosmetik atau skincare. Pertama, cek izin edar BPOM secara lebih detail, jangan hanya percaya pada klaim di kemasan.
“Pastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat diverifikasi langsung melalui situs resmi atau aplikasi BPOM. Ini memastikan produk telah melalui uji keamanan dan kualitas,” kata dia saat dihubungi Republika.co.id Kamis (14/11/2024).
Kedua, pahami definisi kosmetik. Dokter Darma menjelaskan, kosmetik hanya digunakan untuk perawatan dan memperbaiki penampilan kulit, bukan untuk pengobatan. Jika suatu produk mengklaim menyembuhkan atau mengobati penyakit, maka produk tersebut masuk kategori obat dan membutuhkan izin yang berbeda.
Lalu ketiga, waspadai produk yang tidak hanya dioles. Dokter Darma menjelaskan, produk yang digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam kulit (seperti injeksi) memiliki risiko lebih tinggi, seperti infeksi, alergi, atau komplikasi lainnya.
“Penggunaan produk semacam ini harus diawasi oleh tenaga medis yang berkompeten untuk mencegah efek samping yang tidak hanya di kulit tetapi juga di lapisan yang lebih dalam,” kata Kepala Departemen Dermatologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana tersebut.
Keempat, selalu waspada dengan klaim instan. Dokter Darma mendesak agar masyarakat tidak membeli produk yang menjanjikan hasil cepat atau instan, karena sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan kesehatan.
Jika ragu dengan keamanan produk kosmetik, dia menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi ke dokter spesialis kulit secara langsung. Dokter akan mengecek kondisi kulit secara menyeluruh, termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan kulit, dan faktor lain yang memengaruhi kondisi seseorang.
“Jangan hanya percaya pada informasi yang beredar di media sosial, bahkan jika disampaikan oleh dokter, terutama jika dokter tersebut juga menjual produk terkait,” kata dia.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. BPOM menegaskan, produk yang digunakan dengan jarum maupun diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan.