4. Saksi nikah
Rukun nikah selanjutnya adalah dua orang saksi nikah. Syarat saksi antara lain laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.
5. Ijab Qabul
Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali atau yang mewakili. Qabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
Setelah semua rukun nikah terpenuhi, akad nikah bisa dilaksanakan. Menurut PMA 20/2019, akad nikah bisa dilaksanakan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Repubik Indonesia di luar negeri pada hari dan jam kerja.
Selain itu, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN (Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja. Dalam pasal 17 ayat 1 disebutkan juga bahwa akad nikah dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan. Lalu ayat 2 dijelaskan akad nikah yang dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal masing-masing.
Setelah itu, akad nikah akan dicatat dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. Akad nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.