AMEERALIFE.COM, JAKARTA — Belakangan ini, banyak konten selebritas dan influencer yang melakukan prosedur operasi plastik. Sebagian beralasan melakukannya karena memiliki sinus, sebagian lagi mengaku untuk alasan estetika. Lantas bagaimana hukum operasi plastik menurut Islam?
Founder Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan operasi plastik termasuk pada kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran yang sepatutnya disyukuri, bukan dicurigai atau serta-merta diharamkan. “Operasi plastik itu sebenarnya kemajuan teknologi yang luar biasa. Kita harus bersyukur hidup di zaman di mana kemajuan teknologi kedokteran sudah sampai pada titik itu. Maka posisi kita bukan untuk mencari alasan untuk mengharam-haramkan, justru kita mensyukurinya dengan cara kita menikmati kemajuan teknologi itu,” kata Ustadz Ahmad saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/4/2025).
Adapun mengenai hukum menjalankan operasi plastik, menurut Ustadz Ahmad, akan sangat bergantung pada motivasi atau alasan di baliknya. Misalnya, operasi plastik yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi cacat akibat kecelakaan, luka bakar, atau cacar lahir, jelas tidak termasuk kategori haram.
“Kalau wajah seseorang rusak karena kecelakaan lalu diperbaiki agar kembali seperti semula, bahkan lebih baik, itu bukan mengubah ciptaan Allah tapi justru mensyukurinya,” kata Ustadz Ahmad.
Ia menilai operasi plastik bisa menjadi haram dalam kasus tertentu. Misalnya, operasi jenis kelamin tanpa indikasi medis yang sah, atau operasi wajah dengan maksud untuk menipu identitas seperti dalam tindak kriminal.
“Menurut hemat saya, operasi plastik yang haram itu kalau terang-terangan mengubah seseorang dari penampakan sebagai pria menjadi wanita atau sebaliknya. Atau operasi yang mengubah wajah seseorang dengan niat menipu,” ujar Ustadz Ahmad.
Ustadz Ahmad juga mengajak umat Islam untuk bersikap bijaksana dan tidak tergesa-gesa dalam mengharamkan sesuatu. Ia menekankan pentingnya memahami substansi dan tujuan dari sebuah tindakan, bukan hanya melihat bentuk lahiriah saja.
“Apakah kita ingin beragama Islam yang intinya segala sesuatu ‘pokoknya haram’? Tentu tidak kan. Makanya kita harus bisa bijak dalam beragama. Kalau kalau kita sudah anti dengan kemajuan medis, transfusi darah pun harusnya haram juga. Karena transfusi darah bukan hanya mengubah ciptaan Allah, namun mengganti ciptaan Allah,” kata Ustadz Ahmad.