Ahad 13 Jul 2025 06:53 WIB

Pakar Ingatkan Tanda Microsleep yang Sering Diabaikan Pengemudi

Pengemudi disarankan tidur cukup minimal tujuh jam sebelum berkendara.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas gabungan dari PT Hutama Karya, Kepolisian dan TNI melakukan menggelar Operasi Mengantuk (microsleep) dan Kelayakan Kendaraan di KM 172 ruas tol Terbanggi Besar Pematang Panggang, Kayu Agung (Terpeka) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (23/9/2021). Petugas gabungan melakukan operasi tersebut untuk menghimbau para pengemudi yang melintas di jalur tol untuk beristirahat di rest area ketika sudah mengantuk saat berkendara di ruas tol guna menekan angka kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung.
Foto: Antara/Ardiansyah
Petugas gabungan dari PT Hutama Karya, Kepolisian dan TNI melakukan menggelar Operasi Mengantuk (microsleep) dan Kelayakan Kendaraan di KM 172 ruas tol Terbanggi Besar Pematang Panggang, Kayu Agung (Terpeka) Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Sabtu (23/9/2021). Petugas gabungan melakukan operasi tersebut untuk menghimbau para pengemudi yang melintas di jalur tol untuk beristirahat di rest area ketika sudah mengantuk saat berkendara di ruas tol guna menekan angka kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung.

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA -- Microsleep atau tidur yang sangat singkat menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini sangat berbahaya karena terjadi tiba-tiba dan tidak dirasakan oleh pengemudi, terutama saat tubuh berada dalam kondisi kelelahan.

Menurut pakar Ilmu Fisiologi dari Fakultas Kedokteran IPB University, dr Samuel Stemi, microsleep bisa berlangsung antara satu hingga 30 detik dan sering kali terjadi secara tidak sengaja. Karenanya, penting bagi pengemudi untuk mengenali tanda-tanda awal kelelahan ekstrem yang dapat menjadi pemicu microsleep.

Baca Juga

Gejala yang perlu diwaspadai antara lain mata yang terasa berat, kepala dan leher yang sulit dipertahankan posisinya, posisi duduk yang berubah menjadi membungkuk, kehilangan fokus terhadap percakapan, hingga tidak mengingat kejadian satu atau dua menit sebelumnya. Dalam beberapa kasus, pengemudi bahkan menjatuhkan barang tanpa menyadarinya.

"Jika gejala-gejala ini mulai terasa, jangan paksakan untuk terus mengemudi. Menepi dan tidur sejenak jauh lebih bijak demi keselamatan," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad (13/7/2025).

Lebih lanjut, dr Samuel mengutip data dari American Automobile Association (AAA) Foundation for Traffic Safety yang mencatat sekitar 328 ribu kecelakaan setiap tahun disebabkan oleh pengemudi mengantuk, termasuk akibat microsleep. Dari jumlah itu, 109 ribu menyebabkan cedera dan 6.400 di antaranya berujung pada kematian.

la juga menjelaskan bahwa mengemudi lebih dari 20 jam tanpa tidur sama bahayanya dengan mengemudi dalam kondisi mabuk, yakni dengan kadar alkohol darah 0,08 persen. Dalam kondisi tersebut, kemampuan reaksi, penilaian, dan koordinasi tubuh terganggu secara signifikan.

Beberapa faktor utama penyebab microsleep di antaranya adalah kurang tidur, kualitas tidur yang buruk seperti pada penderita sleep apnea, aktivitas monoton seperti berkendara jauh di jalan lurus, konsumsi obat-obatan yang menyebabkan kantuk, serta konsumsi alkohol dan kelelahan fisik.

Untuk mencegahnya, pengemudi disarankan untuk tidur cukup minimal tujuh jam sebelum berkendara, menjaga kebugaran tubuh. Lalu melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, merencanakan rute dan waktu istirahat, serta menghindari alkohol dan obat yang menimbulkan kantuk.

"Jika memungkinkan, ajak rekan dalam perjalanan untuk bergantian menyetir. Jangan lupa juga untuk minum air putih yang cukup, hindari kebosanan dengan mendengarkan lagu atau podcast," kata dr Samuel.

Sebagai tambahan, ia menyarankan agar pengemudi melakukan peregangan saat berhenti, menjaga pencahayaan yang cukup terutama saat berkendara malam hari, menjaga jarak aman dengan kendaraan lain, serta menghindari cahaya berlebihan yang dapat melelahkan mata.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement