Kamis 31 Jul 2025 13:10 WIB

Nikita Mirzani Hadir di Pengadilan, Serahkan Bukti Mengejutkan di Tengah Sidang Pemerasan

Nikita meminta waktu kepada Hakim Kairul Soleh untuk menyampaikan keberatannya.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare), dr Reza Gladys.

Nikita, yang berstatus terdakwa, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penampilannya menarik perhatian, dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih, dan rompi tahanan berwarna merah yang menjadi ciri khasnya selama proses hukum ini. 

Baca Juga

Pada sidang kali ini, saksi yang dijadwalkan hadir dari pihak Nikita adalah dr Oky Pratama, seorang dokter estetika, pengusaha, dan influencer yang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB. Selain itu, ada juga Dokter Detektif atau "Doktif", yang dikenal sebagai akun milik Dokter Samira. Namun, Doktif tidak dapat hadir karena sedang berada di Korea Selatan.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini, dr Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB. Kehadiran keduanya adalah untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, Nikita dituduh mengancam bos skincare dr Reza Gladys untuk membayar uang sebesar Rp4 miliar. Uang tutup mulut ini terkait dengan produk yang dijual oleh Reza Gladys. Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa Nikita berencana menggunakan uang tersebut untuk melunasi sisa kredit kepemilikan rumah (KPR) miliknya.

Perkara ini, dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025), sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Jalannya sidang hari ini diwarnai dengan momen mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Kairul Soleh, mempersilakan Nikita Mirzani untuk melaporkan secara resmi dugaan adanya "main mata" atau transaksi antara Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuduhan ini disampaikan oleh Nikita sendiri menjelang sidang pemeriksaan saksi.

Nikita meminta waktu kepada Hakim Kairul Soleh untuk menyampaikan keberatannya. “Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita.

Ia membawa bukti berupa flash disk yang ia klaim berisi rekaman tersebut. Nikita menilai rekaman itu mengindikasikan adanya pengaturan hukum secara masif dan terkoordinir untuk menjatuhkan dirinya melalui proses yang tidak adil.

“Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim. Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucapnya.

Menanggapi tuduhan serius ini, Hakim Kairul Soleh memberikan respons. “Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” kata Hakim Kairul Soleh.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement