Nuzulia mengajak orang tua untuk menjelaskan kepada anak-anak bahwa perilaku pacaran itulah yang tidak dibenarkan dalam agama. Contohnya?
"Perilaku berduaan, berpegangan tangan, chat mesra, apalagi yang lebih jauh dari itu tentu tidak dibenarkan dalam agama," tuturnya.
Setelah itu, orang tua dapat membuat kesepakan dengan anak waktu yang tepat bagi mereka untuk mendapat lampu hijau menjalin hubungan dengan lawan jenis. Misal, saat sudah memutuskan untuk menikah, usia berapa, dan apa saja tanggung jawab yang harus dipenuhi sang anak jika nanti akan serius ke jenjang pernikahan.
"Jangan larang perasaannya karena perasaan itu fitrah dan itu menunjukkan anak kita normal karena menyukai lawan jenis, namun yang perlu dibimbing pada anak remaja adalah perilakunya. Yang tidak boleh adalah perilakunya, bukan perasaannya," tutur Nuzulia.
Kasus anak usia 15 tahun yang berpacaran dengan pria dewasa muda belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Siswi kelas satu sekolah menengah atas itu menjalin hubungan dengan anak pejabat Pajak berusia 20 tahun yang kemudian menganiaya pelajar berusia 17 tahun yang merupakan mantan kekasih remaja putri tersebut.