Danang menjelaskan omongan penumpang tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang. Danang mengingatkan bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan penerbangan dapat diancam pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Hasilnya tidak ditemukan bom maupun barang lain yang membahayakan penerbangan," kata dia.
#SobatAviasi, hindari hal-hal atau ucapan yang berpotensi meresahkan orang banyak. Menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat dapat dikenakan pidana penjara. pic.twitter.com/JfxGsweYh1
— Perhubungan Udara (@djpu151) June 12, 2018
Menurut Danang, butuh waktu sekitar 37 menit untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan penumpang maupun kargo di bagasi. Akibatnya, penerbangan yang seharusnya diberangkatkan pada pukul 07.00 WIB, baru diterbangkan pada 07.37 WIB.
"Pesawat tiba di Bandar Udara Rahadi Oesman dengan selamat pada pukul 09.09 WIB," jelas Danang.