AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Hidup berdampingan dengan orang-orang yang menganut keyakinan beragam menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam. Terlebih, apabila keluarga Muslim tinggal di tempat yang jumlah penganut agama Islam-nya minoritas.
Makanan atau kondisi yang dikategorikan haram atau najis bagi Muslim, mungkin berbeda bagi non-Muslim. Salah satunya adalah makan babi yang haram bagi Muslim. Meski haram, bisa saja ada situasi khusus di mana Muslim terpaksa harus menggunakan piring atau wadah yang pernah dipakai untuk makan babi atau mengolah daging babi.
Ustaz Abdul Somad lewat kanal Youtube "Kun Ma Allah" menjawab pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hal tersebut. Sang penanya ingin tahu tentang hukum makan di kedai milik warga non-Muslim yang menyediakan menu babi. "Piring, pinggan, mangkuk, gelas bekas babi mesti disamak," ujar Somad.
Pria 45 tahun yang biasa disapa UAS itu menjelaskan tata cara pembersihannya. Dia mengutip hadits terkait hal tersebut, yang berbunyi, "Ketika anjing menjilati wadah salah seorang dari kalian, maka tumpahkan isinya dan basuh tujuh kali (HR Imam Muslim)."
Lantas, Somad menjelaskan bahwa pembersihan sebanyak tujuh kali itu terdiri atas mencuci memakai air bersih enam kali, dan satu kali memakai air tanah. "Maka kalau sempatlah piring itu diisikannya sup babi, rendang anjing, maka mestilah disamak," kata Somad.
Penulis buku Amalan yang Paling Dicintai Allah itu juga mengatakan apabila Muslim tidak yakin wadah yang digunakan bebas dari najis, maka tidak perlu dipergunakan. "Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu, kepada sesuatu yang tak meragukanmu. Ragu, waswas, maka tinggalkan," kata Somad yang mendapat gelar "Tokoh Perubahan Republika 2017" itu.