Selasa 18 Apr 2023 00:25 WIB

Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan, Halal atau Haram?

Jasa penukaran uang baru marak di pinggir jalan menjelang Lebaran.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Pedagang menawarkan uang rupiah baru di jasa penukaran uang di Jalan Panembahan Senopati, Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Mendekati lebaran Idul Fitri jasa penukaran uang mulai bermunculan di Timur Titik Nol Yogyakarta. Uang pecahan Rp 5 ribu dan pecahan Rp 10 ribu paling banyak dicari oleh warga untuk salam tempel lebaran. Warga yang menukarkan akan dikenai biaya 10 persen dari total uang  yang ditukar.
Foto:

Hal ini jelas berbeda dengan sistem yang diterapkan oleh jasa penukaran uang baru pinggir jalan. Bila menukar uang melalui jasa di pinggir jalan, akan ada pengurangan nilai pada uang yang ditukarkan meski menggunakan mata uang yang sama.

Sebagai contoh, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1 juta agar bisa mendapatkan uang baru senilai Rp 970 ribu. Akan menjadi haram hukumnya bila pertukaran nilai ini terjadi untuk mata uang yang sama, yaitu Rupiah.

"Jika uang tidak sejenis satunya dollar dengan nilai satu juta hukumnya halal, karena salah satunya komoditas yang satu alat pembayar," ujar MUI Sulsel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement