Hal ini jelas berbeda dengan sistem yang diterapkan oleh jasa penukaran uang baru pinggir jalan. Bila menukar uang melalui jasa di pinggir jalan, akan ada pengurangan nilai pada uang yang ditukarkan meski menggunakan mata uang yang sama.
Sebagai contoh, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 1 juta agar bisa mendapatkan uang baru senilai Rp 970 ribu. Akan menjadi haram hukumnya bila pertukaran nilai ini terjadi untuk mata uang yang sama, yaitu Rupiah.
"Jika uang tidak sejenis satunya dollar dengan nilai satu juta hukumnya halal, karena salah satunya komoditas yang satu alat pembayar," ujar MUI Sulsel.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement