AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Meat vegan merupakan istilah yang populer di kalangan vegetarian. Aroma, tekstur, dan rasanya yang mendekati daging sesungguhnya.
Tak hanya daging sapi atau ayam, ada juga meat vegan dengan rasa babi atau daging babi tiruan. Di pasaran, produk ini beredar dengan sebutan vege bbq pork, vege pulled pork, vege roast pork, vege beef meat, vege beef ball, dan lain- lain.
Dalam pembuatannya, meat vegan dengan rasa babi ini memang tidak melibatkan bahan-bahan yang diharamkan dalam proses pembuatannya. Namun, apakah hal ini membuat umat Islam boleh mengonsumsinya?
Meskipun meat vegan terbuat dari nabati, tapi produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal. Karena itu, umat Islam disarankan untuk tidak mengonsumsinya.
“Meskipun tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, produk juga tak bisa dilakukan sertifikasi halal,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, dikutip dari laman Halal MUI, Selasa (18/4/2023).
Hal ini berdasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satu poinnya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat hal.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dan lain-lain.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti wiski, brandy, dan bir. Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dan proteksi LPPOM MUI agar konsumen Muslim tidak mendekati dan mengonsumsi produk yang haram.
Bila terbiasa mengonsumsi produk yang menyerupai bahan haram, seseorang dikhawatirkan akan terbiasa dengan rasa, aroma, atau teksturnya. Hal itu dapat membuat konsumen Muslim tidak bisa membedakan suatu produk haram saat tak sengaja mengonsumsi produk pangan yang jelas haramnya karena sifat sensorinya yang sangat identik.
Umat Islam diharamkan mengonsumsi daging babi. Tidak ada tawar-menawar tentang hal itu.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Quran surat Al-An’am ayat 145, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."