AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Isu mengenai larangan menggunakan kamera DSLR atau kamera profesional di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta sebenarnya sudah mencuat sejak 2021, namun kini kembali berembus kembali. Terkait hal ini, pihak pengelola GBK pun menjelaskan bahwa penggunaan kamera DSLR tidak dilarang.
"Terkait pengaturan penggunaan kamera profesional, ada penjelasannya di website kami gbk.id ya," ujar Kepala Divisi Humas dan Hukum GBK, Asep Triyadi, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/5/2023).
Asep menganjurkan setiap orang untuk membaca ketentuan resmi GBK dalam pengambilan foto dan video di area GBK. Ia menegaskan tidak ada larangan penggunaan kamera DSLR jika untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai ketentuan demikian. Mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait isu dilarangnya foto-foto di kawasan GBK," kata Asep.
Dalam website GBK tertera bahwa pengunjung dapat mengambil gambar berupa foto dan video di kawasan GBK untuk dokumentasi pribadi. Pengunjung juga dapat mengambil gambar berupa foto dan video di area publik GBK.
Untuk menjaga keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung GBK, pihaknya mengimbau agar menjaga privasi pengunjung lain. Sementara itu, untuk ketentuan alat pengambilan gambar, juga dijelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggunakan ponsel, DSLR, kamera aksi, dan mirorless.
Sementara itu, jika pengambilan gambar juga melibatkan alat seperti tripod, mikrofon, dan lightning, maka pengunjung harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Sebab, pengambilan gambar dengan ketiga alat itu biasanya hasil foto dan videonya akan digunakan untuk kepentingan komersil.
Sementara itu, wartawan yang akan meliput wajib mengajukan izin ke Divisi Humas, dan siapa pun yang melakukan aktivitas untuk kebutuhan komersial harus berizin ke unit terkait. Lalu, instansi atau lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, kegiatan lainnya, juga harus berizin ke divisi terkait.
Tidak hanya di GBK, aturan serupa terkait pengambilan foto atau video juga berlaku di seluruh taman DKI Jakarta. Aturannya juga jelas tertera dalam website https://www.jakarta.go.id/penggunaan-taman/.
Dijelaskan bahwa perizinan untuk penggunaan taman-taman di Jakarta diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Acuannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013.
Jakarta memiliki lebih dari 100 taman yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa taman besar yang sering digunakan warga untuk beberapa kegiatan komersial, yaitu Taman Cattleya, Taman Pramuka, Taman Amir Hamzah, Taman Kota Waduk Pluit, dan Taman Spathodea.
Semua orang, terutama warga DKI Jakarta, diperbolehkan untuk menggunakan taman. Namun, pihak-pihak yang ingin menggunakan taman untuk kegiatan komersial perlu memenuhi beberapa persyaratan penting yang nantinya diserahkan kepada DPMPTSP.