AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Industri kuliner menjadi salah satu bisnis yang memiliki banyak inovasi untuk menarik konsumennya. Tak diragukan lagi, bisnis kuliner memiliki prospek menguntungkan.
Salah satu inovasi yang sering dilakukan pemilik bisnis kuliner sebagai daya tarik adalah memberikan nama unik pada produk makanan atau minumannya. Namun, pengusaha perlu hati-hati ketika memilih nama maupun bentuk produk makanan atau minumannya. Hal ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat halal. Tidak semua produk dapat mendapatkan sertifikat halal meskipun dibuat dari bahan-bahan yang halal.
Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Mulyorini R Hilwan mengatakan, mengacu pada 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Selain itu, karakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Kebijakan tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI dengan nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14. “Dari segi penamaan, produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno,” kata Mulyorini, dikutip situs web MUI, Kamis (4/5/2023).
Dia memberikan contoh sejumlah nama produk yang tidak dapat diproses sertifikat halal. Misalnya, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol, babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog, rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak, cokelat Valentine, biskuit Natal, dan mie Gong Xi Fa Cai. Semua produk tidak tidak mendapat sertifikat halal meskipun bahan yang digunakan halal.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan untuk produk yang telah mentradisi (`urf), dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao. Sedangkan merek produk yang mengandung nama produk haram lainnya dibolehkan untuk disertifikasi, contoh merek garuda, kubra, bear, crocodile, cap badak.
“Termasuk nama produk yang mengandung kata seksi dan sensual boleh disertifikasi karena terkait dengan karakter dan harapan untuk aplikasi produknya, contoh lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, spa sensual. Adapun dalam segi bentuk, produk tidak dapat disertifikasi apabila berbentuk hewan babi dan anjing ataupun bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan/atau porno,” kata dia.