Senin 26 May 2025 11:14 WIB

Viral Ayam Goreng Widuran Ternyata tak Halal, FKBI Tuntut Pemberian Sanksi

Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan dinilai perlu lebih ketat melakukan pengawasan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal. Dinas Perdagangan setempat harus dinilai harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jateng.
Foto: Tangkapan layar/Instagram @ayamgorengwidurans
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal. Dinas Perdagangan setempat harus dinilai harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jateng.

AMEERALIFE.COM, SOLO -- Dinas Perdagangan setempat harus dinilai harus bertindak cepat untuk menindak restoran Ayam Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun ternyata terungkap tidak halal. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai resto tersebut harus mendapatkan sanksi atas tindakan itu.

“Dinas Perdagangan setempat pun harusnya bertindak cepat, untuk memberikan sanksi (pencabutan izin) administratif pada resto tersebut,” kata Tulus, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan, penting bagi regulator setempat seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Selain itu, Tulus menilai kasus seperti ini perlu untuk dilihat secara holistik.

“Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, khususnya dari aspek pengawasan, baik pengawasan pra pasar (pre-market), maupun pengawasan pascapasar (post-market),” kata dia.

Tulus menyebut, kejadian ini juga dapat menjadi bentuk evaluasi terkait pelanggaran produk halal oleh pelaku usaha, yang harus diperketat regulasinya. “Tersebab dalam UU tentang Cipta Kerja, masalah sertifikasi halal boleh dilakukan secara self declaration, khususnya untuk pelaku usaha level UKM-UMKM,” kata Tulus.

Self declaration sangat berpotensi disalahgunakan oleh sektor usaha, dan karena itu model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” ujarnya.

Tulus mengajak konsumen yang dirugikan atas kasus tersebut, untuk mengadukannya melalui surel resmi FKBI pengaduan@konsumenindonesia.org. Sebelumnya, jagad maya diramaikan dengan status nonhalal dari restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, yang sudah berdiri sejak tahun 1973.

Meski dikenal karena menu ayam kampung berbumbu dan kremesan renyahnya, baru diketahui oleh pelanggan bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran menggunakan minyak babi. Pihak manajemen restoran pun hanya memberikan permintaan maaf, tapi banyak konsumen mengaku merasa dirugikan sebab telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai standar, serta dinilai melanggar berbagai produk hukum, khususnya UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement