Ahad 07 May 2023 01:21 WIB

Bagaimana Status Covid 19 di Indonesia?

Masyarakat diimbau berhati-hati karena risiko penularan COVID-19 masih ada.

Red: Natalia Endah Hapsari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menyesuaikan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengakhiri status darurat kesehatan global COVID-19.
Foto: Dok Republika
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menyesuaikan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengakhiri status darurat kesehatan global COVID-19.

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA---Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menyesuaikan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mengakhiri status darurat kesehatan global COVID-19. "Pemerintah Indonesia akan segera menindaklanjuti dan menyesuaikan keputusan WHO terkait COVID-19 tersebut," kata Muhadjir Effendy.

Menurut Menko PMK, keputusan WHO tersebut merupakan kabar yang sangat baik. "Itu kabar baik. Pemerintah Indonesia sudah lama menunggu. Tinggal menyesuaikan kebijakan saja," katanya.

Baca Juga

Menko PMK menambahkan, dengan adanya keputusan WHO tersebut teknis penanganan COVID-19 di tanah air akan menyesuaikan dengan penyakit infeksius pada umumnya.

"Dengan adanya pencabutan itu paling tidak dalam teknis penanganan COVID-19 bisa diberlakukan sebagaimana penyakit infeksius pada umumnya," katanya.

Kendati COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global, namun Menko PMK mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, mengingat risiko penularan COVID-19 masih tetap ada.

"Masyarakat perlu tetap berhati-hati. Tidak ada ruginya untuk tetap melindungi diri, paling tidak memakai masker di tempat khusus dan dalam keadaan tertentu," katanya.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5) mengumumkan bahwa COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global.

Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus berdasarkan rekomendasi Komite Kedaruratan WHO yang telah bertemu untuk ke-15 kalinya untuk menilai status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. "Saya telah menerima saran itu. Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,'' kata Tedros.

Namun, pengumuman tersebut tidak berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ancaman kesehatan global.

"Virus ini akan tetap ada, masih membunuh, dan masih berubah. Risiko munculnya varian baru yang menyebabkan lonjakan kasus dan kematian baru tetap ada," ujar Tedros memperingatkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement