Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Najib Bukhori pernah menjelaskan bahwa dalam syariat, segala permainan tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar. Ia mengingatkan judi merupakan perbuatan dosa besar.
Permainan claw machine masuk kategori judi karena terdapat unsur untung-untungan. Bila berhasil mencapit, maka untung, tapi jika tidak maka sebaliknya. Bukhori mengatakan makna untung atau rugi dalam permainan ini tidak berdasarkan asas bisnis yang benar, melainkan hanya faktor untung-untungan.
Dilansir laman PP Al-Anwar, Badan Intelektual Muhadloroh (BIM) Al-Anwar menjelaskan bahwa permainan capit boneka pada hakikatnya adalah mangandung unsur perjudian. Hakikat dari perjudian adalah suatu aktivitas yang menempatkan seseorang pada salah satu antara dua nasib, yaitu untung kalau menang dan rugi kalau kalah.
Permainan capit boneka pada hakikatnya adalah suatu perjudian yang hukumnya haram. Harta yang di dapat oleh kedua belah pihak (pihak pemain dan penyedia permainan) adalah harta yang didapat dengan cara tidak halal dan harus dikembalikan kepada pemiliknya.