AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Persaingan ketat untuk mendapatkan tiket konser Coldplay di Indonesia kian menjadi perbincangan hangat. Tak sedikit warganet yang mengeluhkan sulitnya membeli tiket karena kalah bersaing dengan calo dalam war tiket.
Di tengah polemik ini, sistem penjualan tiket konser Coldplay yang unik di Jepang menjadi sorotan. Sistem penjualan tiket konser Coldplay di Jepang ini mulai mendapatkan banyak perhatian setelah seorang pengguna Twitter bernama Kevin Pramudya Utama membagikan pengalamannya.
Alih-alih menjual tiket dengan sistem war atau siapa cepat dia dapat, penjualan tiket konser Coldplay di Jepang dilakukan dengan sistem lotre atau undian. Seperti dilansir PIA, sistem lotre ini diterapkan untuk penjualan tiket Coldplay di Jepang tahap pertama.
Dengan sistem ini, calon pembeli tiket akan diminta untuk mengisi aplikasi, memilih area kursi, lalu memberikan informasi kartu kredit yang akan digunakan untuk transaksi. Nantinya, sistem akan memilih aplikasi secara acak dan memproses pembelian tiket yang diinginkan calon pembeli.
Kartu kredit calon pembeli hanya akan terpotong oleh biaya pembelian tiket bila mereka berhasil terpilih untuk mendapatkan tiket tersebut. Tak ada biaya yang dikenakan untuk calon pembeli yang tak berhasil mendapatkan tiket.
Sistem penjualan tiket konser Coldplay di Jepang juga tak memperbolehkan adanya praktik memberikan atau menjual kembali tiket kepada orang lain. Aturan ini diterapkan untuk meminimalisir adanya calo yang akan menjual tiket mereka dengan harga yang jauh lebih tinggi.
"Calon pembeli sangat dilarang untuk mendaftar dan membeli tiket untuk dijual kembali atau diberikan (kepada orang lain)," jelas PIA melalui laman resminya.
Bagi para penggemar Coldplay Muslim, kata "lotre" dalam sistem penjualan tiket Coldplay di Jepang ini mungkin akan memunculkan dilema. Alasannya, lotre cenderung identik dengan praktik perjudian yang dilarang dalam Islam.
Konselor sekaligus ekonom Muslim, Dr Monzer Kahf, menjelaskan bahwa berjudi sudah sangat jelas dilarang dalam Islam. Dr Kahf mengatakan tak ada keraguan akan hukum tersebut.