Akan tetapi, berjudi yang dimaksud adalah aktivitas memberikan uang dengan harapan bisa memenangkan hadiah yang sangat besar. Namun, di saat yang sama, orang tersebut berisiko kehilangan uangnya dan tak mendapatkan apa-apa.
"Syariah tidak mengizinkan untuk mendapatkan kerugian dan keuntungan seperti ini," jelas Dr Kahf, seperti dikutip dari Islam Awareness, Jumat (19/5/2023).
Cara yang diperbolehkan dalam Islam untuk mendapatkan keuntungan adalah melalui proses jual-beli barang atau jasa yang halal. Cara lainnya adalah dengan mengembangkan properti yang sudah dimiliki, seperti memelihara ternak.
Akan tetapi, istilah "lotre " yang kerap digunakan di masa modern tak selalu berkaitan dengan aktivitas berjudi. Ada kalanya, istilah "lotre" digunakan untuk proses pemilihan acak yang tak merugikan atau tak membuat salah satu pihak harus mengeluarkan uang lebih demi kesempatan memenangkan sesuatu.
"Lotre atau pemilihan acak (seperti ini) diperkenankan karena tidak ada pertukaran," ujar Dr Kahf.