AMEERALIFE.COM, JAKARTA---Para ahli menganjurkan kita mengonsumsi buah dan sayur setiap harinya. Bahkan disarankan sebanyak lima porsi sehari. Namun, kenyataannya masih sedikit orang yang melakukannya. Buah sudah dipastikan mengandung banyak zat gizi. Namun, apakah semua buah sudah bisa dipastikan kehalalannya?
Dikutip dari laman Halal MUI, Selasa (6/6/2023), Direktur Utama LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, MSi, menjelaskan pada dasarnya buah halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak perlu disertifikasi halal. “Namun, jika buah tersebut mengalami proses pengolahan dengan mencampur bahan tambahan tertentu, maka kita perlu mencermati titik kritisnya. Karena buah berpotensi berubah status menjadi haram,” ujar Muti.
Jus buah yang beredar di pasaran umumnya berasal dari sari buah yang telah dipekatkan dan dicampur dengan bahan-bahan lain, diantaranya gula, penstabil berupa Carboxy Methyl Cellulose (CMC), pewarna, flavor, pengasam, vitamin, enzim, hingga gelatin.
1. CMC
Bahan tambahan maupun bahan penolong dalam proses pembuatan jus buah tersebut memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. CMC pada jus buah berperan sebagai bahan penstabil. Bahan ini juga dapat mencegah pengendapan protein.
2. Enzim pektinase
Pada jus buah biasanya juga digunakan enzim pektinase. Tujuannya, untuk menghasilkan jus buah yang jernih. Asal-usul dan cara produksi enzim tersebut harus diketahui untuk memastikan kehalalannya. Jika enzimnya merupakan enzim mikrobial maka harus dipastikan bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.
3. Gelatin
Selain pektinase, proses penjernihan pada pembuatan jus terkadang juga dibantu dengan menggunakan gelatin yang berfungsi mengikat bahan pengeruh sehingga proses pemisahannya menjadi lebih mudah.
Gelatin berasal dari tulang maupun kulit hewan. Jika gelatin tersebut berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam, maka hukumnya halal. Sebaliknya, jika berasal dari hewan haram, termasuk hewan halal namun proses penyembelihannya tidak sesuai syariah, maka jus yang menggunakan gelatin ini menjadi haram.
4. Gula
“Bahan lain yang digunakan adalah gula, bahan pengasam dan flavor. Gula bersumber dari bahan nabati yaitu tebu, yang pasti halal. Ada juga gula yang terbuat dari bit. Titik kritis pada gula terdapat pada proses pemurnian atau proses rafinasi yang bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal,” ujar Muti.
Proses rafinasi pada gula perlu dilakukan untuk menghasilkan gula yang berwarna putih bersih. Proses pemutihan biasanya melibatkan arang aktif, yang dapat berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara atau tulang hewan. Arang aktif yang terbuat dari tulang hewan ini yang harus dipastikan kehalalannya. Demikian juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.
“Alhamdulillah, di pasaran kini telah tersedia aneka jus buah yang telah memiliki sertifikat halal MUI. Ini yang seharusnya menjadi patokan saat kita ingin membeli jus buah dalam bentuk kemasan,” ujar Muti.
Buah genetik
Menurut Cendekiawan Syekh Ibrahim Desai mengatakan buah yang ditanam secara genetik adalah halal.
Lalu bagaimana dengan beberapa buah seperti apel mungkin dilapisi dengan lemak hewani, apakah halal dikonsumsi? Menurut Desai, buah mengkilat jika dicuci tidak menghilangkan zat pengkilat.
"Dengan demikian, hanya buah yang diolesi dengan lemak hewan sembelihan halal yang boleh untuk dikonsumsi," seperti dilansir dari laman Islamqa, Sabtu (3/6/2023).