AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Mengajukan pinjaman uang belakangan semakin mudah dengan menjamurnya layanan pinjam uang secara online. Namun, kita juga harus berhati-hati karena ada pinjaman daring yang ilegal.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya menurut agama Islam jika tidak membayar pinjaman daring ilegal? Pimpinan Ma’had Aly Zawiyah Jakarta, ustadzah Badrah Uyuni menjawab bahwa seseorang yang meminjam uang melalui pinjol baik itu legal maupun ilegal, maka dia wajib mengembalikan pinjaman tersebut.
Sebab, dengan meminjam itu berarti kedua belah pihak sudah membuat perjanjian. Akad yang digunakan adalah akad pinjaman.
“Kalau kita misalnya enggak balikin, yang ada kita dosa," ujar ustadzah Badrah saat dihubungi Republika.co.id beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, ustadzah Badrah berpesan kepada Muslim yang ingin meminjam uang agar berhati-hati. Caranya dengan memeriksa apakah tempat yang menawarkan pinjaman uang itu legal.
Cek juga undang-undang yang terkait dengan hal tersebut. Selalu baca syarat dan kebijakan peminjaman.
Ada kalanya orang lupa membaca perjanjian dan kebijakan peminjaman, baik itu pinjaman uang luring maupun daring. Selain itu, ustadzah Badrah juga menyarankan untuk berkonsultasi dengan ahli jika memang bermasalah.
"Kalau pun ada masalah harusnya kita bisa melaporkan ke pihak berwenang, jangan diam saja. Kita coba cari info tapi terkadang kita lalai, akhirnya kita terjebak dengan pinjaman online," katanya.
Dari pengalamannya menerima berbagai macam konsultasi terkait utang, ustadzah Badrah menemukan ada dua alasan orang meminjam uang, yakni gaya hidup yang tidak bisa mereka imbangi dan tidak yakin bahwa Allah SWT akan menjamin segala sesuatunya tanpa harus berhutang.
Bagi ustadzah Badrah, utang adalah alternatif paling terakhir. Dia memberikan contoh, yaitu ketika membuka aplikasi jual-beli, pengguna memasukkan berbagai barang ke keranjang, tetapi lupa bahwa sebenarnya barang-barang itu tidak dibutuhkan.
Namun, karena hawa nafsu yang menghantui, akhirnya memutuskan untuk membeli. Padahal, masih banyak kebutuhan lain yang harus diprioritaskan.