Kamis 03 Aug 2023 19:30 WIB

Berutang ke Pinjol Ilegal, Harus Dilunasi Nggak Ya? Ini Penjelasan Ustadzah Badrah

Bagaimana hukumnya jika uang yang dipinjam dari pinjol ilegal tidak kita kembalikan?

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjaman harus dilunasi.
Foto:

Selanjutnya, ketika dilanda kebingungan untuk membayar segala sesuatu, Muslim harus memiliki keyakinan bahwa Allah tidak akan membuatnya menderita. Tetapi, tentu saja itu tergantung kedekatan Muslim tersebut dengan Allah SWT.

Ustazah Badrah menuturkan, dengan berzikir seperti yang biasa dilakukan, seharusnya itu sudah membuat Muslim dan Muslimah mengontrol dirinya untuk tidak berutang dan mencari orang terdekat untuk meminjam uang atau orang yang  kiranya memang benar-benar ikhlas membantu.  

"Kalau kita meminjam, tidak hanya pinjaman online, buat Muslimah semuanya bahwa kalau kita bisa mengatur diri kita, mengatur keuangan kita, harusnya kita bisa membayar apa pun risikonya. Karena kalau misalnya, kita yakin dengan keterbatasan kita bahwa kita mampu membayar, insya Allah, Allah akan memberikan jalan," ujar ustadzah Badrah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement