Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir pada Selasa (8/8/2023), kualitas udara di Jakarta dikategorikan sebagai tidak sehat. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 164, dengan konsentrasi partikulat (PM2.5) 80 mikrogram per meter kubik atau 16 kali lipat dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2.5 merupakan partikel yang ditemukan di udara, termasuk debu, jelaga, kotoran, asap, dan tetesan cairan. Partikel berukuran diameter 2,5 mikron atau kurang itu dianggap sebagai ancaman kesehatan terbesar. Karena ukurannya yang kecil, PM2.5 dapat tetap melayang di udara untuk waktu yang lama.
Ukuran mikroskopis PM 2.5 meningkatkan potensinya untuk bersarang jauh ke dalam saluran pernapasan, juga mampu memasuki sistem peredaran darah, bahkan otak. Gejala jangka pendek dari paparan partikulat tingkat tinggi termasuk iritasi tenggorokan dan saluran pernapasan, batuk, dan kesulitan bernapas.