Rabu 09 Aug 2023 13:19 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, Kontes Kecantikan Didorong Miliki SOP Tertulis

Perhelatan Miss Universe Indonesia 2023 diwarnai kasus body checking.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah resmi melaporkan yayasan penyelenggara kontes kecantikan itu ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan pelecehan seksual/ilustrasi
Foto: www.freepik.com
Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah resmi melaporkan yayasan penyelenggara kontes kecantikan itu ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan pelecehan seksual/ilustrasi

AMEERALIFE.COM,  JAKARTA — Pendiri PerEMPUan, Rika Rosvianti, angkat bicara mengenai kasus kekerasan seksual yang dialami oleh peserta ajang kecantikan Miss Universe Indonesia. Ia mengaku prihatin dengan apa yang dialami oleh para perempuan di ajang tersebut.

Ia mengajak masyarakat untuk bergerak bersama mengawal laporan para korban. “Jadi ini adalah langkah yang baik, untuk membuat sistem yang lebih baik, dari proses ajang lainnya. Supaya ajang-ajang tersebut tidak menjadi tempat potensial untuk kekerasan seksual,” ujar Rika saat dihubungi Republika, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga

Apalagi, didukung dengan relasi kuasa, di mana para kontestan punya kekuatan yang lebih lemah dibanding yang menyeleksi kontestan. Ini menjadi momen yang baik untuk mendorong setiap ajang kompetisi, agar memiliki SOP yang jelas bagi kontestan supaya tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang ataupun relasi kuasa.

Neqy juga menekankan pada perlunya SOP yang tegas. Karena setiap ajang pencarian bakat atau pemilihan kontes kecantikan ini tidak ada SOP pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Ini perlu diperjelas bahwa semua pihak tidak boleh melakukan kekerasan seksual.

Jika ada indikasinya, harus ditegaskan bisa melapor ke siapa, dengan cara apa, dan saksinya seperti apa, baik pelaku, kontestan, atau panitia, atau pihak ketiga yang terkait. Atau bisa juga dengan seluruh pihak yang terlibat, baik kontestan, panitia, atau pihak ketiga yang terkait, punya semacam fakta integritas dalam kontrak kerjasama.

Misalnya, menyebutkan bahwa ‘Saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan, berkomitmen tidak melakukan kekerasan pada siapapun dalam bentuk apapun, dan bersedia diproses secara hukum bila terbukti melakukan kekerasan dalam bentuk apapun pada siapapun’.

“Jadi ada upaya dari berbagai macam pihak untuk sama-sama menjaga dan memastikan tidak menjadi pelaku atau korban. Serta punya mekanisme yang jelas bila ada yang menjadi korban dan ingin melaporkan kejadian yang dialami,” ucap Neqy.

Ia mengapresiasi bagaimana para peserta ajang Miss Universe Indonesia sebagai korban dan penyintas, memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut. “Karena apa pun ajangnya, yang salah adalah kekerasan seksualnya,” kata Neqy.

Sebagai perempuan yang juga membela hak-hak perempuan, ia ikut berempati dan siap membantu bila dibutuhkan, termasuk untuk rujukan lembaga layanan atau organisasi lain dalam masa pemulihan para korban. Pengambilan foto tubuh tanpa persetujuan, untuk fungsi apapun bahkan untuk kebutuhan medis, bila tanpa persetujuan itu adalah kekerasan seksual.

“Kalau kita ingat di konteks kesehatan pun itu adanya inform concern. Di mana setiap tindakan yang melibatkan tubuh seseorang, itu perlu ada persetujuan dari pemilik tubuh atas tindakan apa yang akan dilakukan terhadap tubuhnya, apa dampak dan risikonya,” papar perempuan yang akrab disapa Neqy itu.

Tindakan baru bisa dilakukan jika pemilik tubuh sadar penuh apa konsekuensi dari keputusannya. Tanpa adanya persetujuan, apa pun yang dilakukan terhadap tubuh seseorang itu adalah kekerasan seksual.

Apalagi dalam kasus ini, mereka diminta untuk telanjang, yang artinya melibatkan semua organ seksual dan organ reproduksinya. Neqy mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang turut mendukung pelaporan ini, apalagi para korban melaporkan artinya sudah menyadari bahwa itu adalah kekerasan seksual.

Untuk diketahui, perhelatan Miss Universe Indonesia 2023 diwarnai kasus kontroversi perihal pemeriksaan badan (body checking) peserta yang dilaporkan dilakukan secara telanjang. Proses pemeriksaan itu kabarnya dilakukan oknum tertentu, bukan atas dasar persetujuan semua pihak di ajang kontes kecantikan tersebut.

Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah resmi melaporkan yayasan penyelenggara kontes kecantikan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pelecehan seksual melalui tahapan body checking dan difoto dalam keadaan tanpa busana.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ujar Mellisa Anggraeni, pengacara korban berinisial NLR di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Dalam laporan bernomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA itu terlapor adalah PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan Pasal 6, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam laporan itu juga disebutka kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement